Penuh Memar dan Bekas Gigitan, Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Kekerasan ART
Akibat penganiayaan itu, GF mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh, di antaranya memar bekas gigitan di lengan kiri, memar pada pipi kiri, serta memar di bagian dada sebelah kiri.
Saat dimintai keterangan, GF mengaku bukan sekali saja mengalami kekerasan dari ART tersebut. Ia menyebut hampir setiap hari dimarahi, dibentak, bahkan dipukul oleh pelaku.
“Sering dimarahin. Kemarin saya dipukul, digigit, sama dijambak rambutnya,” kata GF sambil memperlihatkan bekas luka yang masih terlihat di tubuhnya.
Mengetahui kondisi anaknya, OF langsung membawa GF ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bukti pendukung laporan.
Tak terima anaknya menjadi korban kekerasan, OF kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun setelah kejadian itu terungkap, SM diketahui melarikan diri dari rumah majikannya. OF bersama keluarga sempat berupaya mencari keberadaan pelaku hingga ke rumah keluarganya, namun tidak berhasil menemukannya.
Ironisnya, pihak keluarga SM justru menghubungi OF dan meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum serta diselesaikan secara kekeluargaan.
Permintaan itu ditolak tegas oleh OF yang mengaku hanya menginginkan keadilan bagi anaknya.
“Mereka meminta agar kasus ini tidak diteruskan. Tapi kami sudah melapor ke polisi karena ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui anggota Pamapta, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga kini, keberadaan SM masih belum diketahui. Polisi masih melakukan pencarian dan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut serta meminta pertanggungjawaban pelaku atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.


