PHR, Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih, Sinergi untuk Penegakan Hukum di Kegiatan Hulu Migas
Sinergi dengan Kejaksaan
Pada hari yang sama, PHR Zona 4 juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Penguatan kerja sama dilakukan melalui perpanjangan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara kedua belah pihak.
MoU ini ditandatangani oleh Pjs. Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona.
General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto hadir dalam acara yang dilaksanakan di Kantor PHR Zona 4 di Prabumulih itu.
Perpanjangan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, khususnya dalam mendukung kelancaran operasional, kepastian hukum, serta tata kelola perusahaan yang baik.
“Saat ini dinamika geopolitik global memberikan pengaruh besar terhadap ketahanan energi nasional. Situasi tersebut menjadi tantangan bagi PT Pertamina EP untuk terus meningkatkan produksi guna mendukung ketahanan energi nasional. Dalam upaya tersebut diperlukan kolaborasi yang baik dengan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko serta menjaga kepastian hukum terhadap kegiatan operasional dan eksplorasi migas,” ucap Djudjuwanto.
Tentang PHR Regional Sumatra Zona 4
PHR Regional Sumatra Zona 4, Subholding Upstream Pertamina, mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.
Wilayah-wilayah kerja itu tersebar di dua kota, Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu.
PHR Regional Sumatra Zona 4 di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).(YL)


