Pidum Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Instalasi Listrik Proyek Bangunan
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan aset masyarakat dan menjamin kepastian hukum terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan publik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara laporan cepat masyarakat dan kerja profesional penyidik di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKBP Musa Jedi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas kamtibmas.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang.


