Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola SDM Polri, Sosialisasi Perpres Nomor 19 Tahun 2026 Digelar

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat pembenahan manajemen sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2026. Kegiatan ini diarahkan untuk menyamakan pemahaman jajaran kepolisian terhadap kebijakan nasional sekaligus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan personel.
Sosialisasi yang berlangsung di Lounge Ampera, Lantai 7 Mapolda Sumsel, Kamis (22/10/2026), dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut menghadirkan tim Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri untuk memberikan penjelasan terkait implementasi regulasi kepada personel yang menangani pembinaan karier, administrasi, dan keuangan di lingkungan Polda Sumsel.
Kabag Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi (Kabagjiansis Rojianstra) SSDM Polri, Kombes Pol. Philemon Ginting, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi sejumlah personel SSDM Polri, termasuk AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.
Peserta sosialisasi terdiri atas personel Bagian Pembinaan Karier (Bagbinkar) Biro SDM Polda Sumsel, para Kasubagrenmin, bendahara pengeluaran, serta personel urusan keuangan dari masing-masing satuan kerja.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh, baik dari sisi pengelolaan personel maupun pelaksanaan administrasi di setiap satuan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Philemon Ginting menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi harus diikuti dengan penerapan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas organisasi.
“Implementasi regulasi ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus berbenah dan bertransformasi. Pengelolaan personel yang profesional, berintegritas, dan akuntabel menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap Philemon.








