Polda Sumsel Potong Jalur Narkoba Lintas Provinsi, Sita 89,25 Gram Sabu Tujuan Lampung
Sehari kemudian, Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika menuju wilayah perbatasan.
Petugas kemudian menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka WN, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang dengan berat bruto mencapai 89,25 gram.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa WN berperan sebagai kurir dan mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial J yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus pengawasan dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika.
“Pengungkapan terhadap tersangka MR dan WN menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur perbatasan sebagai sarana distribusi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Pengembangan terhadap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.


