Polda Sumsel Potong Jalur Narkoba Lintas Provinsi, Sita 89,25 Gram Sabu Tujuan Lampung
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa WN berperan sebagai kurir dan mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial J yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus pengawasan dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika.
“Pengungkapan terhadap tersangka MR dan WN menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur perbatasan sebagai sarana distribusi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Pengembangan terhadap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun bandar. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pemasok dan pengendali yang masih buron. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkotika secara menyeluruh demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkoba.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.


