Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 620,62 Hektare Area Konsesi Disegel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan masuk dalam kluster korporasi yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dalam penanganan perkara karhutla tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah melakukan penyegelan dan memasang garis polisi pada area konsesi berizin seluas 620,62 hektare.
Langkah itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Perkembangan penanganan karhutla itu disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026) sore.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam pengusutan karhutla, penyidik tidak hanya mendalami peristiwa kebakaran, tetapi juga memeriksa aspek pencegahan yang menjadi tanggung jawab perusahaan di wilayah konsesinya.
Sejumlah aspek yang diperiksa meliputi ketersediaan menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pemenuhan kewajiban pencegahan karhutla. Hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, penyegelan area konsesi seluas 620,62 hektare merupakan bagian dari tindakan penyidik dalam penanganan perkara. Proses hukum tetap mengedepankan alat bukti yang sah serta asas profesionalitas dalam mengungkap peristiwa kebakaran.
Polda Sumsel juga mengedepankan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah dalam menangani perkara karhutla.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University.








