Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Penganiayaan Saat Demo di Depan Mapolda, Ini Perannya

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka kasus dugaan penganiayaan saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumsel (Mapolda Sumsel). Kedua tersangka berinisial AF (36) dan EP (24) kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel masih mendalami kasus dugaan kekerasan yang terjadi ketika massa menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Sumsel. Penyidik menelusuri kronologi kejadian, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman video untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih terus dikembangkan.
“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan,” kata Johannes.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul korban sebanyak dua kali pada bagian punggung belakang menggunakan tangan kanan.
Sementara itu, EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan. Dugaan tindakan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam insiden di depan Mapolda Sumsel.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti.
Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan saat demonstrasi itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang.
Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AF dan EP di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Setelah melakukan penelusuran, polisi mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman video digital.
Barang bukti tersebut digunakan untuk membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan saksi dengan dugaan tindakan yang dilakukan para tersangka.








