Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Penganiayaan Saat Demo di Depan Mapolda, Ini Perannya

Polda Sumsel belum menghentikan pengembangan perkara setelah menangkap AF dan EP. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Johannes menegaskan, pengembangan kasus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Penerapan pasal tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta waktu terjadinya peristiwa.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian berkomitmen menangani dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyampaikan aspirasi secara damai.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” kata Nandang.
Saat ini, AF dan EP masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel. Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar menghormati hak orang lain dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(DHO)








