JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Aparat gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi terpadu di wilayah Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Mei 2026. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, serta Bea Cukai wilayah Aceh dan Lhokseumawe.
Dalam operasi yang digelar pada 23 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JF dan Z. JF diduga berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal pengangkut narkotika, sementara Z diduga bertugas mengatur distribusi barang haram tersebut di jalur darat.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 325 bungkus sabu berkemasan teh asal China yang disimpan dalam 13 karung.
Selain menyita ratusan kilogram sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Honda HR-V, sebuah kapal jenis oskadon yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika dari perairan internasional, serta beberapa telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi antaranggota jaringan.


