Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik kemudian mengidentifikasi dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Keduanya berinisial MJ alias J dan UA alias MHL, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Bareskrim Polri menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut di wilayah Aceh sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke Indonesia. Nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp585 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. (*)


