Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Lanjut Usia di Muara Enim, Pelaku Ternyata Anak dan Cucu Korban, Motifnya?
Setelah korban meninggal dunia, tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka dengan tujuan menghilangkan jejak tindak pidana.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban, satu buah tas warna coklat, serta pakaian milik tersangka.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, presisi, dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” tegas AKBP Hendri Syaputra.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda Sumatera Selatan melalui Polres jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Gelumbang dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.


