Sembunyi di Musi Rawas, Pelaku Pembunuhan di Lubuklinggau Ditangkap, Motif Fee Warisan
Ia menjelaskan bahwa tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan intensif hingga menemukan keberadaan tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah alas kaki yang ditemukan di lokasi kejadian.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas Call Center 110 sebagai sistem respons cepat Polri.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melapor. Kecepatan informasi melalui layanan 110 memungkinkan personel bergerak cepat dan tepat dalam mengungkap kasus. Sinergi ini menjadi kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.


