Sindikat Penjual iPhone Inter Suntik IMEI WNA Dibongkar Siber Polda Sumsel, Dijual di PS Mall Palembang
Dari tersangka Irvan jaya penyidik menyita satu unit iPhone 14 Pro warna Ungu dengan dua IMEI turis, satu unit iPhone 14 Pro Max warna ungu dengan dua IMEI turis.
Barang bukti dari tersangka Bagas penyidik menyita satu unit iPhone 14 Pro warna putih dengan dua IMEI turis beserta satu SIMcard.
Akibat ulahnya, empat tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trantersangka El-ektronik Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
”Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas perkara ini yang pertama kali diungkap di Kepolisian,” tutup Listiyono.


