Somasi Diabaikan, Tim Hukum Agung Sriwijaya Bawa Dugaan Penelantaran Anak oleh Tokoh MY ke UPTD PPA Sumsel

“Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami mendesak UPTD PPA Sumsel untuk tetap objektif, memberikan langkah konkret, pendampingan psikologis, serta tindak lanjut yang transparan demi keadilan klien kami,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Agung Sriwijaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya telah mengedepankan upaya musyawarah.
Surat undangan klarifikasi hingga somasi telah dilayangkan kepada pihak MY agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Upaya musyawarah dan itikad baik sudah kami berikan secara profesional dan bermartabat. Karena tidak ada titik terang, kami mengambil langkah tegas dengan melibatkan instansi resmi negara,” ujar Agung.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menempuh upaya hukum lanjutan.
“Jika ruang kekeluargaan ini terus diabaikan oleh saudara MY, maka demi kepentingan hukum klien kami, kami siap menempuh jalur hukum yang lebih luas, baik gugatan perdata maupun pengaduan ke lembaga penegak hukum yang berwenang,” pungkas Agung.
Langkah Agung Sriwijaya Law Firm ini diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan perlindungan hak perempuan dan anak di Sumatera Selatan.(DHO)








