Tak Disangka, Ini Motif Istri Tikam Suami hingga Tewas di Area Kantor PMD OKI

KAYUAGUNG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus dugaan pembunuhan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mulai terungkap. Korban berinisial A (32) tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam oleh seorang perempuan yang diketahui merupakan istrinya sendiri.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di halaman depan Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, yang berada di sekitar area perkantoran pemerintah daerah.
Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Kayuagung telah mengamankan perempuan berinisial DLA yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan korban merupakan seorang PNS berinisial A, berusia 32 tahun.
Korban meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam pada beberapa bagian tubuh.
Dari hasil informasi sementara yang diterima penyidik, korban dan DLA diketahui sedang dalam kondisi pisah ranjang.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, DLA datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten OKI, tempat korban berada.
Kedatangan DLA disebut untuk meminta uang kepada korban yang akan digunakan sebagai biaya pengobatan anak mereka.
Namun, pertemuan keduanya justru berujung percekcokan.
Dalam situasi tersebut, DLA diduga mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam tas. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menyerang korban.
Korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan dada. Setelah terkena serangan, korban tersungkur hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, DLA sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, personel Polres OKI yang bergerak cepat setelah menerima informasi berhasil mengamankan perempuan tersebut tidak lama setelah kejadian.
DLA kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.












