Ternyata Motifnya Kesal Korban Tak Mau Makan, Pengasuh di Palembang Aniaya Balita

Diketahui, kedua orang tua korban memang sedang merantau dan bekerja di Batam. Sementara balita tersebut tinggal bersama neneknya di Palembang dan dalam kesehariannya mendapat pengasuhan dari NS.
Setelah tiba di Palembang, ibu korban langsung menemui anaknya. Kekhawatirannya semakin kuat setelah seorang tetangga mengirimkan video yang merekam aksi kekerasan terhadap balita tersebut.
Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut selanjutnya mendatangi Mapolda Sumsel untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan NS. Petugas akhirnya berhasil mengamankan perempuan tersebut di kawasan Jalan R. Soekamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, NS diduga mengakui perbuatannya. Polisi menyebut NS membenarkan bahwa dirinya merupakan orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap balita dalam video yang beredar.
“Setelah diinterogasi awal, diduga pelaku mengakui perbuatannya, bahwa memang benar dia yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang ada di dalam video yang viral di media sosial,” kata Kombes Nandang.
Atas dugaan perbuatannya, NS kini menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, termasuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman ketika orang tua harus bekerja atau berada jauh dari keluarga.(DHO)











