Undercover Buy di Halaman Masjid Ogan Ilir Malam Lebaran Iduladha, Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka
Menurutnya, konstruksi hukum terhadap kedua tersangka diperkuat dengan penerapan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat, karena peran masing-masing tersangka telah terekam jelas dalam rangkaian transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa konsistensi operasi undercover buy yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba merupakan strategi utama dalam memutus jalur distribusi narkotika hingga ke level pengedar lapangan.
“Dari Palembang hingga Tanjung Raja Ogan Ilir, Unit 1 Subdit II terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika. Dua tersangka dengan sistem pembagian peran yang rapi berhasil kami ungkap dan sabu seberat hampir 32 gram berhasil kami gagalkan peredarannya. Pengembangan terhadap pemasok di atas mereka saat ini menjadi prioritas penyidikan,” tegas Yulian Perdana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kemampuan intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mendeteksi pola distribusi narkotika yang semakin berkembang.


