Usai Video Pemukulan Sopir Viral, Pengusaha di Palembang Dijemput Paksa Polisi
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi, didampingi Kasat Reskrim M. Jedi P, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu mengetahui adanya video viral tersebut.
“Tidak kurang dari 1×24 jam setelah video beredar, kami telah menerima informasi mengenai adanya video viral terkait dugaan penganiayaan. Pada sore hingga malam harinya kami langsung melakukan penelitian terhadap video tersebut serta melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan tempat kejadian perkara,” ujar Sonny kepada awak media Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil identifikasi, polisi memastikan bahwa pelaku dalam video tersebut adalah Junaidi alias AJ dan lokasi kejadian berada di workshop perusahaan miliknya di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami.
“Dari hasil identifikasi kami, pelaku di dalam video tersebut bernama saudara J alias AJ. Tempat kejadian berada di salah satu pool atau workshop yang terletak di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang,” jelasnya.
Setelah proses identifikasi dilakukan, polisi menerima laporan pengaduan dari korban yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyidikan.
“Kami kemudian menerima laporan pengaduan dari korban yang telah kami identifikasi bernama saudara IP. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” katanya.
Menurut Sonny, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan AJ sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, saudara J alias AJ kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” tegasnya.
Tak lama setelah status tersangka ditetapkan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AJ.
“Kami telah melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolrestabes.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V,” jelas Sonny.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena mempertemukan dua dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian peristiwa, yakni dugaan penggelapan kendaraan operasional perusahaan yang dilaporkan oleh AJ serta dugaan penganiayaan yang dilakukan AJ terhadap sopirnya.
Kini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil penyidikan terhadap kedua perkara yang saling berkaitan tersebut.
Sementara itu, AJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


