Videonya Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Balita Diringkus Polda Sumsel

Penyelidikan dilakukan di bawah koordinasi Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing. Hasil penyelidikan selanjutnya dilaporkan kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Jumat sore. Saat personel Unit I melakukan patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang, petugas melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang menyerupai sosok dalam video.
Perempuan tersebut disebut terlihat hendak melarikan diri. Petugas kemudian mencocokkan ciri-cirinya dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh.
Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, NS disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian korban, serta satu keping media penyimpanan berisi rekaman video dugaan kekerasan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai video dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.
“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Andes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan memberikan perhatian terhadap setiap informasi mengenai tindakan yang mengancam keselamatan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” kata Nandang.
NS kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.(DHO)














