Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain.
Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri.
Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.
Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi.
Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


