Panik! Pelaku Curi 300 Semangka Kabur ke Loteng Saat Polisi Datang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Aksi pencurian ratusan buah semangka di kawasan Pasar Buah Jakabaring, Palembang, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial TJ (44) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengambil sekitar 300 buah semangka milik seorang pedagang.
Penangkapan TJ berlangsung cukup menegangkan. Saat mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang berpakaian preman, warga Jalan Sei Tawar II, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II (IB II), Palembang, itu justru berusaha menghindar.
TJ bahkan sempat naik dan bersembunyi di atas loteng rumahnya. Namun upayanya untuk menghindari petugas tidak berlangsung lama.
Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan penangkapan akhirnya berhasil mengamankan TJ tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, TJ langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian buah semangka tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang sekaligus penjaga buah semangka, Syalisah (47). Korban mulai curiga setelah mendapati jumlah buah semangka yang berada di lokasi dagangannya terus berkurang.
Kecurigaan korban kemudian mengarah pada rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, korban melihat adanya aktivitas TJ yang mengambil buah semangka dari lokasi dagangan. Buah yang diambil kemudian disebut dijual kepada orang lain.
Aksi tersebut ternyata tidak hanya terjadi sekali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pencurian berlangsung berulang pada 24, 27, 28 dan 29 September 2026. Total buah semangka yang diambil diperkirakan mencapai 300 buah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, pelaku pencurian buah semangka berinisial TJ berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum setelah anggota menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan,” kata Jedi, Selasa (6/10/2026) pagi.
Jedi menjelaskan, proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelaku untuk menghindari petugas dengan bersembunyi di bagian atas rumah.
“Pelaku sempat bersembunyi di atas loteng rumah dan hendak kabur. Namun setelah diminta anggota turun, TJ langsung diamankan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti untuk mendukung penyidikan.
Menurut Jedi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap TJ. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan laporan polisi lainnya.
“Hingga saat ini pelaku TJ masih diperiksa terkait adanya laporan polisi yang lain untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TJ terancam dijerat Pasal 476 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai proses hukum yang berlaku di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pedagang untuk memperkuat pengawasan terhadap barang dagangan, termasuk memanfaatkan kamera CCTV sebagai bagian dari sistem keamanan di lokasi usaha.(DHO)






