Jangan Sampai Kena Tilang, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pengendara di Kota Palembang perlu memeriksa kembali kelengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pasalnya, Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang dijadwalkan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Selama 14 hari pelaksanaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang akan mengedepankan edukasi dan pencegahan pelanggaran. Namun, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ada delapan sasaran yang perlu diperhatikan masyarakat, mulai dari penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran melawan arus.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, Operasi Patuh Musi 2026 sebelumnya sempat ditunda dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Untuk kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 akan dimulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2026, kurang lebih 14 hari,” kata Hendyanto, Jumat (23/10/2026).
Hendyanto menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 mengutamakan langkah preemtif dan preventif. Artinya, polisi akan memberikan edukasi dan melakukan upaya pencegahan agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal.
“Pelanggaran-pelanggaran yang bisa kita edukasi, kita akan edukasi. Dengan memberikan pemahaman, agar tindakan yang dilakukannya melanggar hukum dan bisa berpotensi terhadap kecelakaan fatalitas,” jelasnya.
Meski demikian, pelanggaran tertentu tetap menjadi prioritas penindakan. Di antaranya pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang serta pengendara yang melawan arus.
Satlantas Polrestabes Palembang juga akan mengoptimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Penindakan melalui tilang manual juga dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi secara optimal melalui ETLE, termasuk kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau pelat nomornya ditutup.
Selain pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi, kepolisian turut memberikan perhatian terhadap aktivitas balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Palembang.
Hendyanto menyebut kawasan belakang Palembang Square (PS) dan Jalan Soekarno-Hatta sebagai lokasi yang menjadi perhatian petugas.
Untuk mengantisipasi aktivitas tersebut, polisi akan melakukan patroli hunting dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian. Hendyanto menegaskan, pelanggaran tersebut akan ditindak melalui tilang dan penahanan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengajak masyarakat, pengendara, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026.
“Kami harapkan kita bersama-sama menyukseskan kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 ini. Kami mengharap dukungan semua masyarakat, elemen masyarakat, pengendara dan semua stakeholder yang ada untuk bisa bersama-sama bergandeng tangan menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan selamat di wilayah Kota Palembang,” ungkapnya.
Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang
Agar terhindar dari pelanggaran dan ikut menjaga keselamatan di jalan raya, pengendara perlu memperhatikan delapan sasaran Operasi Patuh Musi 2026 berikut:
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI








