Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir 31 Oktober, Ini Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan Warga

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang ingin mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor harus segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia. Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berakhir pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Program yang berlangsung sejak 1 Oktober 2026 tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi pemilik kendaraan. Fasilitas yang disediakan meliputi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas.
Dengan berakhirnya program tersebut, masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas pemutihan diimbau segera menyelesaikan administrasi kendaraan sebelum batas waktu penutupan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan pajak kendaraan yang telah diberikan pemerintah daerah.
Menurutnya, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat Sumatera Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026,” kata Herman Deru.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian dalam program pemutihan pajak kendaraan Sumsel 2026 adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk melakukan proses balik nama tanpa dikenakan BBNKB II sesuai ketentuan program.
Melalui fasilitas tersebut, pemilik kendaraan bekas diharapkan segera mengurus perubahan identitas kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan data pemilik sebenarnya.
Balik nama kendaraan penting dilakukan untuk memberikan kepastian administrasi dan hukum. Dengan demikian, dokumen kendaraan tidak lagi menggunakan identitas pemilik sebelumnya.
Herman Deru mengatakan, manfaat program pemutihan tidak hanya diukur dari besarnya keringanan yang diterima masyarakat, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran membayar pajak dan tertib administrasi.
“Saya berharap masyarakat tidak hanya memanfaatkan keringanan yang diberikan, tetapi juga semakin sadar pentingnya membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan. Ini penting agar data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya,” ujarnya.








