Selain Catat Rekor Masa Jabatan Terlama, Listyo Sigit Jadi Mantan Kapolri Pertama yang Jadi Tersangka

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) pada Selasa (3/11/2026).
Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan milik Polri yang menyasar sejumlah nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Nomor Telepon Presiden Prabowo Masuk Sasaran Penyadapan
Dalam penjelasannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Salah satu nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut keterangan Kabareskrim, aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga menjelaskan bahwa pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem LIMS tidak disertai prosedur penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Asep mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Ungkap Penghapusan Data Hasil Sadapan
Selain penyadapan ilegal, Bareskrim Polri juga mengusut penghapusan data elektronik yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Pada Oktober 2026, penyidik menemukan adanya penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem tersebut.
Penghapusan data elektronik menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.






