SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SELENGKAPNYA
TENTANG KAMI
REDAKSI
FOLLOW US
YOUTUBE
FACEBOOK
TIKTOK
WHATSAPP
SRIWIJAYATERKINI.CO

© SRIWIJAYATERKINI.CO

SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
Search the Site
Popular Searches:
Palembang Terkini Sumsel Hukum & Kriminal
Recent Posts
Ratu Dewa Buka Seleksi Atlet Bulu Tangkis Palembang, Hanya 8 Pemain Terbaik Lolos ke Kejurprov 2026
05/11/2026
Mau Rayakan Tahun Baru 2027? Harper Palembang Hadirkan Pesta Disco 80-an dan Hadiah Menarik
05/11/2026
BAZNAS Palembang Kumpulkan Rp12 Miliar, 95 Persen Dana Infak dan Sedekah Sudah Disalurkan
05/11/2026
05 Nov 2026
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SELENGKAPNYA
TENTANG KAMI
REDAKSI
FOLLOW US
YOUTUBE
FACEBOOK
TIKTOK
WHATSAPP
SRIWIJAYATERKINI.CO

© SRIWIJAYATERKINI.CO

SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
Search the Site
Popular Searches:
Palembang Terkini Sumsel Hukum & Kriminal
Recent Posts
Ratu Dewa Buka Seleksi Atlet Bulu Tangkis Palembang, Hanya 8 Pemain Terbaik Lolos ke Kejurprov 2026
05/11/2026
Mau Rayakan Tahun Baru 2027? Harper Palembang Hadirkan Pesta Disco 80-an dan Hadiah Menarik
05/11/2026
BAZNAS Palembang Kumpulkan Rp12 Miliar, 95 Persen Dana Infak dan Sedekah Sudah Disalurkan
05/11/2026
05 Nov 2026
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
Home/Nasional/Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Lindungi Santri dari Kekerasan dan Bullying
Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Lindungi Santri dari Kekerasan dan Bullying

Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan penguatan sistem perlindungan santri melalui model safeguarding di Jakarta. (Foto: Istimewa/sriwijayaterkini.co)

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren melalui penerbitan aturan baru tentang sistem perlindungan santri. Kebijakan ini mengharuskan pesantren membangun mekanisme perlindungan yang terintegrasi dalam tata kelola lembaga pendidikan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui model Safeguarding.

Ditetapkan pada 2 November 2026, petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman nasional bagi pesantren dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perundungan hingga kekerasan seksual terhadap santri.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan perlindungan santri tidak boleh hanya dilakukan ketika terjadi persoalan. Menurutnya, sistem pengamanan harus dibangun sejak awal dan menjadi bagian dari tanggung jawab seluruh unsur pesantren.

BACA JUGA:  Ucapkan Selamat Idulfitri, Menag: Puasa Perkuat Empati dan Peduli

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, karakter pendidikan pesantren yang menerapkan sistem asrama membuat interaksi antara santri, kiai, ustaz, dan pembina berlangsung hampir sepanjang waktu.

Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter, kedisiplinan, dan kemandirian santri. Namun, intensitas interaksi yang tinggi juga membutuhkan sistem pengawasan dan perlindungan yang jelas, terutama karena banyak santri masih berusia anak.

Karena itu, Kemenag mendorong penerapan pendekatan child safeguarding yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui kebijakan, prosedur, budaya lembaga, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

Basnang menegaskan, tanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren, bukan dibebankan kepada anak.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari,” katanya.

Ia berharap setiap pesantren mampu mendeteksi potensi ancaman sejak dini, mengenali pola perundungan dan kekerasan seksual, termasuk praktik grooming, serta menyediakan ruang pengaduan yang aman bagi santri.

Dalam penerapannya, sistem perlindungan santri dibangun melalui empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.

BACA JUGA:  Komisi VIII DPR dan Kemenag Salurkan Rp6,2 Miliar untuk KUA dan Masjid di Sumsel, 11.000 Siswa Madrasah Terima PIP

Keempat pilar tersebut kemudian dijalankan melalui lima mekanisme yang saling berkaitan.

Pertama, SafeNorma, yakni penyusunan prinsip dan aturan perlindungan santri yang berlandaskan nilai keagamaan, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, kerahasiaan, serta keberpihakan kepada korban.

Kedua, SafeKader, yang mengatur proses rekrutmen personel secara aman serta pelatihan berkala bagi pengasuh, pembina asrama, dan anggota satuan tugas perlindungan anak.

Ketiga, SafeLapor, yaitu penyediaan saluran pengaduan internal dan eksternal yang mudah dijangkau. Mekanisme ini mencakup kanal Telepontren, web, AMAN, serta layanan SAPA 129.

Pages: 1 2

Tags:

aturan baruKemenagKementerian AgamaPendidikanperlindungan santri

Bagikan Berita

Previous Post

Pangdam II/Sriwijaya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Falah di Muara Enim

Next Post

BAZNAS Palembang Kumpulkan Rp12 Miliar, 95 Persen Dana Infak dan Sedekah Sudah Disalurkan

BERITA TERKAIT

By Yulie
Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Lindungi Santri dari Kekerasan dan Bullying

05/11/2026
SRIWIJAYATERKINI.CO

Kami hadir sebagai media independen yang mengedepankan integritas, kecepatan, dan kedalaman informasi untuk memenuhi kebutuhan pembaca akan berita yang berkualitas.

ABOUT US

  • Redaksional
  • Privacy Policy
  • Kode Perilaku
  • Term & Condition
  • Pedoman Media Siber

CONTACT US

Call :
0811 – 7887- 407 (WA Only)
0813 – 6862 – 0292

Email Redaksi :
redaksisriwijayaterkini.co@gmail.com

Email Iklan :
iklansriwijayaterkini.co@gmail.com

NETWORK

© All Rights Reserved, SRIWIJAYATERKINI.CO