Perkuat Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Sumsel dan Kanwil Kemenag Gelar FGD Bersama KI Pusat
PALEMBANG, SRIWJAYA TERKINI.CO – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis pada Selasa (19/05/2026).
Kegiatan penguatan tata kelola informasi ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sumsel mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari rangkaian memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2026.
Penyelenggaraan FGD yang dilakukan secara hybrid ini mengusung misi besar untuk mendorong akuntabilitas dan keterbukaan informasi di seluruh lingkungan instansi vertikal Kementerian Agama se-Sumatera Selatan.
FGD ini menghadirkan narasumber utama, Handoko Agung Saputro, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Pusat.
Dalam paparannya yang bertajuk “Peran PPID dalam Pelayanan Publik Kemenag Sumsel”, Handoko menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah sekadar pilihan bagi instansi pemerintah, melainkan sebuah kewajiban konstitusional badan publik.
Handoko membedah posisi strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi modern sekaligus jembatan komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat. Layanan informasi publik yang ideal, menurutnya, harus berlandaskan asas transparan, akuntabel, responsif, dan berkualitas.
“Informasi adalah hak publik, dan pelayanan informasi adalah wajah keterbukaan pemerintah. PPID memegang tiga pilar utama, yaitu menyediakan informasi publik yang akurat, memastikan akses informasi terbuka secara cepat dan sederhana, serta membangun akuntabilitas lembaga,” ujar Handoko.


