Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Senilai Ratusan Juta di Sekayu
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Melalui operasi penyamaran secara tertutup, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi berskala besar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di wilayah Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS (27), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kecamatan Sekayu yang dinilai meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan terhadap jaringan pelaku.
Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Melalui komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya, aparat kepolisian berhasil menyepakati transaksi pembelian narkotika berupa sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.
Transaksi kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II.


