37 Tersangka Diamankan, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 25 Kasus
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika kembali dibuktikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Sebanyak 34.252 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (9/6/2026), dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.
Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap.


