Soal Jalan Eks Cineplex yang Dibeton Pasca Ekskusi Lahan, Titis: Bukan Berstatus Sebagai Fasilitas Umum
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Jalan Raden Muhammad Kelurahan 24 Ilir, Palembang yang berada di lahan eksekusi Pengadilan Negeri Palembang atas pemohon PT Permata Senta Propertindo diklaim warga sekitar Eks Cineplex.
Warga sekitar lahan mengklaim jalan yang ditutup tersebut diluar objek sengketa dan telah ada sejak tahun 1960 silam.
Atas polemik tersebut, penasihat hukum Hj Titis Rachmawati SH MH dari pemohon eksekusi PT Permata Sentra Propertindo membantah keras klaim warga tersebut.
Titis Rachmawati menjelaskan bahwa jalan yang ditutup tersebut merupakan bagian dari objek yang disengketakan.
“Masuk dalam SHGB dengan nomor 351 dan nomor 339 dan eksekusi pengosongan dan pembersihan lahan yang dilaksanakan pada Senin 8 Juni 2026 kemarin merupakan murni tindakan penegakan supremasi hukum,” tegas Titis kepada awak media Kamis 11 Juni 2026.
Dia juga mengungkapkan, eksekusi pengosongan dan pembersihan lahan tersebut sudah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Adanya keluhan warga di sejumlah media sosial terkait penutupan akses jalan atau area yang ditutup tersebut secara hukum merupakan bagian integral dari luasan SHGB milik PT Permata Sentra Propertindo, bukan berstatus sebagai fasilitas jalan umum milik Pemerintah Kota, sejak awal lahan tersebut berbentuk sertifikat yaitu SHM No 14 Tahun 1969,” beber Titis.
Sebelum dieksekusi lahan berbentuk jalan tersebut dahulu dikuasai oleh pihak yang bernama Rosemerry, Ahmad Syafriar dan Refki Efriandana.


