Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp8,5 Miliar di Palembang Pakai Cek Kosong, Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Pendamping hukum Lili, korban dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp8,5 miliar, Riza Faisal dari Firma Hukum Riza Faisal Ismed, SH, MH, C.GL, mengungkapkan kronologi perkara yang kini masih ditangani Polrestabes Palembang.
Riza mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan seorang wanita berinisial FS ke Polrestabes Palembang sejak September 2025 lalu.
Namun hingga kini, menurutnya, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
“Kami telah melaporkan perkara ini ke Polrestabes Palembang sejak September 2025. Sampai saat ini prosesnya memang masih berjalan dan kami berharap segera ada kepastian hukum,” ujar Riza, Jumat (26/06/2026) kepada sejumlah awak media.
Meski demikian, Riza mengaku memahami adanya dinamika dalam proses penyidikan, termasuk pergantian struktur kepemimpinan di Polrestabes Palembang yang menurutnya turut memengaruhi penanganan perkara.
“Kami memaklumi karena adanya perubahan struktural di Polrestabes Palembang, dari pejabat lama kepada pejabat yang baru. Kami berharap serta meyakini dengan kepemimpinan yang baru, penanganan perkara ini dapat berjalan lebih optimal dan segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Riza menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan kliennya, FS diduga belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bahkan, kata dia, kliennya sempat menerima dua lembar cek sebagai bentuk pembayaran, namun keduanya diduga merupakan cek kosong.


