Ngaku Bisa Loloskan Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap usai Diduga Tipu 8 Korban Rp156 Juta
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MK (23) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah. Akibat perbuatannya, delapan korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp156 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Jumat (17/7/2026) malam tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan kepada sejumlah korban kesempatan bekerja di PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang. Untuk memuluskan aksinya, MK meminta para korban menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan administrasi penerimaan pegawai.
Menurut polisi, status tersangka sebagai ASN membuat para korban percaya terhadap janji yang disampaikan. Setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Korban diyakinkan karena pelaku merupakan ASN. Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mengurus administrasi penerimaan kerja,” jelasnya.


