Polda Sumsel Diminta Tangkap Pemilik Truk Tangki Biru Putih yang Angkut Minyak Ilegal
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Beberapa waktu lalu jajaran dari Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sebuah mobil truk tangki biru putih BG 8103 RU yang memuat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin.
Diketahui mobil tangki biru putih tersebut milik seseorang diduga berinisial RZ atau RS.
Tak hanya itu, rupanya mobil tangki tersebut juga diduga dalam beroperasi mengirim minyak ilegal itu menggunakan lambung perusahaan milik orang lain.
Dan setelah diselidiki menggunakan lambung PT milik orang lain tanpa izin pemilik lambung. Sehingga perusahaan itu merasa dirugikan atas pencatutan nama perusahaan di lambung mobil milik diduga RZ.
Nah, setelah sempat viral di beberapa pemberitaan di media online dan media sosial jenis instagram dan tiktok.
Ternyata pihak dari Polda Sumsel saat ini belum juga memanggil atau melakukan penangkapan terhadap si pemilik mobil tangki biru putih BG 8103 RU.
Atas dasar itulah sejumlah organisasi masyarakat mempertanyakan kejelasan kasus tersebut. Meski Kapolda Sumsel pada Senin 27 Juli 2026 melakukan press rilis hasil penangkapan terkait BBM ilegal.
Ketua GRIB Sumsel mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran Polda Sumsel dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang tahun 2026.
Pihaknya juga memastikan langkah Polda Sumsel dalam setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Apa yang dilakukan jajaran Polda Sumsel, kami dari DPD GRIB Sumsel sangat mengapresiasi. Langkah tegas yang dilakukan Polda Sumsel harus kita dukung penuh,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.
Disinggung mengenai pemberitaan yang viral terkait sebuah truk tangki biru putih BG 8103 RU diduga milik RZ yang ditangkap Polda Sumsel.
Dan hingga kini pemilik mobil belum juga ditangkap serta mencatut nama perusahaan orang lain. GRIB Sumsel meminta agar Polda Sumsel melalui Ditkrimsus Polda Sumsel segera menangkap si pemilik mobil yang diduga milik RZ.


