Puluhan Tersangka Diamankan, Polres Muba Bongkar Jaringan Migas Ilegal Sepanjang Agustus 2026

SEKAYU, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sepanjang Agustus 2026. Dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2026), sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal.
Total minyak yang diamankan mencapai 419.600 liter, terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20.000 liter minyak bumi.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.
“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” kata Adik.
Untuk pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi. Sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Penindakan dilakukan sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi. Dari perkara tersebut, 33 truk diamankan dengan muatan minyak yang bervariasi, mulai sekitar 6.600 liter hingga 30.000 liter dalam satu kendaraan.
“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya.
Selain pengangkutan, polisi menangani kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter.
“Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter,” ujarnya.
Kasus lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.














