8 Petinggi Bank BRI Jalani Sidang Tanpa Ditahan, Perkara Kredit Rp922 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang menyeret delapan petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara itu disebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp922,459 miliar.
Meski berstatus terdakwa, delapan petinggi BRI tersebut hingga persidangan berlangsung belum menjalani penahanan. Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa serta kemampuan jaksa untuk menghadirkan mereka dalam setiap agenda persidangan.
Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Koordinator Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Candra Gautama, mengatakan majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menjalani proses hukum tanpa penahanan selama mereka tetap kooperatif.
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, oleh majelisnya dilanjutkan tanpa ditahan. Dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” kata Candra.
Candra menjelaskan, keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti status tersebut bersifat permanen. Majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali penahanan apabila kondisi para terdakwa berubah.
“Kecuali kalau terdakwa bersikap sebaliknya, yakni tidak kooperatif dan jaksa tidak mampu menghadirkannya di persidangan,” ujarnya.
Dengan demikian, proses persidangan terhadap delapan terdakwa tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan terkait keputusan majelis hakim tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan mengenai status penahanan para terdakwa karena sedang menangani keperluan Kajati Sumsel Nurcahyo Jungkung Madyo.
Delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit BRI tersebut yakni Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.
JPU mendalilkan perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Dalam dakwaan, dugaan kerugian keuangan negara untuk fasilitas kredit PT BSS disebut mencapai Rp666,002 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian terkait PT SAL mencapai Rp256,456 miliar.
Jika digabungkan, total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp922,459 miliar.
Persidangan pada Senin (28/9/2026) memasuki agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dua di antaranya merupakan saksi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.
Agenda pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada persidangan berikutnya. JPU dijadwalkan menghadirkan 10 saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Perkara dugaan korupsi kredit BRI ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dakwaan JPU dan dugaan kerugian keuangan negara akan diuji melalui rangkaian pembuktian di hadapan majelis hakim.
Hingga persidangan berlangsung, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan delapan terdakwa tersebut terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap.(DHO)








