Akhir Pelarian Pelaku Pembunuhan di OKU Selatan, Ditangkap Tanpa Perlawanan oleh Kepolisian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, setiap tindak pidana akan kami ungkap demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan keluarga korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan yang masih buron.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menjadwalkan rekonstruksi perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


