Baru Sehari Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Meringis Diciduk Unit Ranmor Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Tim Beguyur Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pria berinisial M.R.J. (25) dan R.A. (32) dalam penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (16/10/2026), sehari setelah sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan berusia 23 tahun dilaporkan hilang dari depan indekosnya.
Penindakan tersebut dilakukan tim yang dipimpin Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa bersama Kasubnit Opsnal Ipda Iwak Tewok. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pria yang diamankan serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus pencurian lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P. membenarkan bahwa Unit Ranmor bergerak menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan tersebut.
“Jadi benar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban adanya peristiwa curanmor yang terjadi, Unit Ranmor Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Jedi, Minggu (18/10/2026) pagi.
Kasus curanmor di Palembang ini bermula ketika Zeni Nafa Erlina (23), warga Kabupaten Banyuasin, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 6569 JBG di depan pintu indekosnya.
Lokasi kejadian berada di Jalan Banten VI, Gang Burung Dara, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Berdasarkan kronologi yang diterima, korban memarkirkan kendaraannya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Saat ditinggalkan, sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci.
Namun, ketika korban keluar dari indekos pada Jumat dini hari, kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan pintu sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK). Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp14,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria yang kemudian diamankan di lokasi berbeda.








