BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Diburu
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra Basani R Sagala, melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari.
Proses pengintaian dilakukan secara mendalam guna memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Hasilnya, pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J (32) berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi total 15 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 16,9 kilogram.
Rinciannya, satu koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu bermerek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, sementara koper cokelat berisi 4 bungkus sabu bermerek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka lain berinisial H, yang diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan tersangka J, narkotika tersebut diantar langsung oleh H.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pihak luar negeri. BNNP Sumsel kini masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial W dan R, yang diduga sebagai pengendali utama sekaligus pengatur distribusi narkotika tersebut.


