BPJS Kesehatan dan Pemprov Sumsel Resmi Teken Rencana Kerja 2026, Jaga Keberlanjutan UHC
Rapat ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian kebijakan guna memastikan kesinambungan pelaksanaan Program JKN, baik di tingkat Kota Palembang maupun Provinsi Sumsel.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada upaya menjaga kepesertaan serta tingkat keaktifan peserta JKN agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dikuasakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menandatangani Rencana Kerja Provinsi Sumatera Selatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang.
Rencana Kerja ini memiliki periode masa berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 30 September 2026 dan menjadi dasar kerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Trisnawarman, menyampaikan harapannya agar dukungan dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan terus diperkuat demi menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, dukungan kebijakan dan penganggaran menjadi faktor kunci dalam mempertahankan cakupan kepesertaan serta kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Dukungan kebijakan dan penganggaran menjadi faktor penting agar cakupan kepesertaan dan kualitas layanan kesehatan dapat terus dipertahankan,” ujar Trisnawarman.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tetap mengutamakan program Sumsel Berkat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2030.
Program tersebut menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan akses layanan kesehatan yang merata.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis, yang akrab disapa Edsur, memaparkan capaian kepesertaan JKN di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan data per 1 Desember 2025.


