Empat Tersangka Pencuri Kabel PLN Lintas Provinsi Ditangkap di Muratara, Dua Pelaku Masih Diburu
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok yang secara terorganisir melakukan pencurian kabel instalasi listrik.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat dilakukan penangkapan, para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia berikut dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, beberapa kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit senter.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat luas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih melarikan diri,” tegas Kapolres.


