Gerak Nusantara Sumsel Kecam Premanisme di Mapolda , Desak Kapolda Sumsel Bertindak dalam 7 Hari

Organisasi tersebut menilai penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Mereka juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum ketika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumsel turut menyoroti pentingnya membedakan institusi organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tindakan individu yang mengatasnamakan organisasi tertentu.
Apabila penyelidikan menemukan bukti keterlibatan oknum organisasi dalam tindakan kekerasan atau provokasi, mereka meminta kepolisian menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi terhadap organisasi terkait juga didorong apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurut mereka, identitas organisasi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan intimidasi, kekerasan, ataupun perbuatan yang merugikan hak orang lain.
DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumsel menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama mahasiswa dan mengawal proses penanganan insiden tersebut hingga tuntas.
Salah satu poin penting dalam pernyataan sikap tersebut adalah pemberian tenggat waktu selama 7 x 24 jam atau tujuh hari kepada Polda Sumsel untuk menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumsel berharap tenggat tersebut menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperlihatkan keseriusan dalam mengusut dugaan kekerasan, memeriksa pihak-pihak yang terkait, serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat tindakan nyata, organisasi itu menyatakan akan berkoordinasi dengan elemen masyarakat sipil untuk menggelar aksi solidaritas dengan skala yang lebih besar.
Sikap tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumsel, Bonifasius Ferdinandus Bangun, M.Si., Sekretaris Satria Darma Wijaya, serta Bendahara Sefto Jepersen.
Melalui pernyataan tersebut, DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumsel berharap Polda Sumsel dapat menangani insiden di depan Mapolda secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.
Mereka menegaskan, penanganan yang profesional dan sesuai hukum menjadi langkah penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, melindungi hak mahasiswa, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.(*)








