Gerebek 3 Lorong Tempat Konsumsi Sabu di Gandus Palembang, 3 Orang Diamankan dan 1 Rumah Disegel

Ia menjelaskan, petugas mengamankan tiga orang berinisial B, A, dan P dari dua lokasi berbeda. Berdasarkan pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif narkoba.
Selain mengamankan tiga orang, tim gabungan juga memasang garis polisi pada sebuah rumah di Lorong Sailun Nomor 26, RT 30, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap lokasi yang menjadi sasaran operasi.
“Ada satu rumah yang kami pasang garis polisi karena diduga dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba,” kata Hanafiah.
Menurut dia, ketiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi berupaya menggali keterangan mereka sekaligus mendalami temuan barang-barang di lokasi penggerebekan.
“Ketiganya masih kami periksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Penggerebekan narkoba di kawasan Gandus Palembang ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Meski tiga orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine, dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.(DHO)








