JEMBER, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pelarian dua tersangka perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berakhir di Banyuwangi. Keduanya diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi.
Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Jember bersama jajaran kepolisian terkait pada Kamis (22/10/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi menduga keduanya berusaha melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum sebelum akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah perampokan terjadi pada Kamis pagi.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan menelusuri petunjuk di lapangan, termasuk kendaraan yang digunakan para pelaku saat beraksi,” ungkap Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi ketika Toko Emas Murni baru saja dibuka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G-1217-EG.
Setelah masuk ke dalam toko, para tersangka diduga menyerang pemilik toko dan anaknya menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibat serangan itu, pemilik toko berinisial TLT (72) mengalami luka sayatan terbuka di bagian kepala. Sementara anaknya, AK (50), mengalami luka pada tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki.
Kedua korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur sebuah tas berisi uang dalam berbagai mata uang asing. Barang yang dibawa tersebut antara lain dolar Singapura, yen Jepang, dan won Korea.
Polisi memperkirakan kerugian akibat perampokan itu mencapai Rp300 juta.
Dalam pengungkapan awal kasus tersebut, polisi menyebut dugaan persoalan utang pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu latar belakang aksi kriminal yang dilakukan para tersangka.








