Salah satu tersangka, yang dalam keterangan mengenai motif disebut berinisial DBN, diduga nekat melakukan perampokan karena terlilit utang pinjaman online.
Sementara itu, tersangka DS disebut memiliki peran mengawasi situasi dan menyandera karyawan toko ketika aksi berlangsung. Meski demikian, penyidik masih mendalami pembagian peran masing-masing tersangka untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Dugaan motif dan peran tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Dalam penanganan kasus perampokan Toko Emas Murni di Jember ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi satu bilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, mobil Toyota Yaris putih, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta tas berisi mata uang asing milik korban.
Keberadaan rekaman CCTV dan kendaraan yang digunakan para tersangka menjadi bagian dari petunjuk yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Penangkapan di Banyuwangi mempersempit ruang gerak kedua tersangka setelah mereka diduga meninggalkan Jember untuk menghindari kejaran petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 9 hingga 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian aksi perampokan, pembagian peran para tersangka, serta motif yang melatarbelakangi penyerangan terhadap pemilik Toko Emas Murni dan anaknya.
Pengungkapan ini menjadi titik awal proses hukum terhadap kedua tersangka, sementara kondisi korban dan kelengkapan alat bukti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara selanjutnya.(DHO)








