Jangan Asal Tilang! Wakapolda Sumsel Tegaskan Operasi Patuh Musi 2026 Kedepankan Edukasi Humanis

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan resmi memulai Operasi Patuh Musi 2026 pada Senin (26/10/2026). Selama 14 hari ke depan, kepolisian akan meningkatkan upaya penertiban lalu lintas dengan menitikberatkan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dimulainya operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Palembang, yang dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Irwansyah, S.I.K., M.H., C.L.A. Operasi ini berlangsung hingga 8 November 2026 dengan mengedepankan langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum secara profesional.
Dalam pelaksanaannya, Polda Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh Musi 2026 tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Lebih dari itu, operasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berada di jalan raya.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Irwansyah menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Personel diminta bertindak profesional dan santun, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko pelanggaran lalu lintas.
“Tujuan utama Operasi Patuh adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, bukan mengejar target jumlah tilang. Setiap personel yang bertugas di lapangan wajib mengutamakan sikap santun, melayani dengan profesional, serta memprioritaskan pencegahan pada potensi pelanggaran yang berisiko fatal,” ujar Irwansyah.
Tujuh Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Robertho Pardede, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengawasan dalam Operasi Patuh Musi 2026 diarahkan pada perilaku berkendara yang berisiko memicu kecelakaan.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, serta pelanggaran rambu dan lampu lalu lintas.
Selain itu, petugas juga mengawasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan secara selektif dan proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pendekatan edukatif juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas berkaitan langsung dengan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengedepankan sinergi lintas sektoral bersama instansi perhubungan dan aparat TNI agar keselamatan di jalan raya menjadi kebutuhan bersama. Penegakan hukum tetap dilakukan secara selektif, proporsional, serta mengutamakan sistem penindakan modern yang transparan demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan,” kata Robertho.
Libatkan Sejumlah Instansi Lintas Sektoral








