KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WDP Jadi WTP
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Taufik, perkara ini bermula saat BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dan menemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas.
Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.
Selanjutnya, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim bertemu dengan Augusz melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi negosiasi mengenai biaya untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan nilai fee yang diminta mencapai sekitar Rp1,6 miliar atau sekitar satu persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan dua persen dari pagu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menemukan aliran dana sebesar Rp500 juta yang kemudian diduga dibagi ke beberapa pihak. Sebanyak Rp100 juta diberikan kepada Augusz, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, sementara sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan diduga sebagian mengalir kepada Edison.
Selain itu, Augusz juga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK menyatakan masih akan menelusuri lebih lanjut seluruh aliran dana dalam perkara tersebut.


