KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WDP Jadi WTP
JAKARTA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
“Pada Selasa (23/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari KOMPAS.COM Kamis (25/6/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, hingga dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selain itu, KPK juga menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat yang diduga berkaitan dengan perubahan hasil temuan audit tersebut.
“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Budi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Kelima tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi yang merupakan marketing perusahaan tersebut.


