Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Gubernur Herman Deru Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Sumsel
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (22/6/2026) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Herman Deru menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama dan pengawasan dari legislatif, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan pada Rapat Paripurna XXXVI DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 15 Juni 2026 lalu, kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus menjaga komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


