MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan HGU PT SKB di Muba Berkekuatan Hukum Tetap
Karena itu, putusan PK tersebut diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi.
“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini (Inkrahct) tidak ada uoaya hukum lagi dan bersifat Final, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan menjadikan kepastian hukum sebagai dasar dalam menyikapi persoalan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, SH, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Menteri ATR/BPN dan menguatkan pembatalan HGU PT SKB.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan patut dihormati oleh semua pihak. Kami berharap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Abdul Aziz.
Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU PT SKB yang sebelumnya bergulir hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.


