Mafesripala Gelar Seminar Umum Green Impact di Unsri Palembang, Bahas Dampak Ekonomi Karhutla

Kerusakan ekosistem gambut turut mengurangi kemampuan lingkungan menyediakan sumber penghidupan. Aktivitas seperti mencari ikan untuk kebutuhan sehari-hari maupun memanfaatkan lahan produktif dapat terganggu ketika kawasan tersebut terbakar atau mengalami kerusakan.
Asep juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar orang yang melakukan pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Menurutnya, negara dan korporasi harus menjalankan tanggung jawab masing-masing dalam perlindungan lingkungan dan pemulihan wilayah terdampak.
“Korporasi juga wajib untuk menanggung segala kerugian akibat karhutla. Tapi memang belum kita lihat dampak jeranya. Pemerintah harus tegas dan diberikan sanksi administrasi, pidana dan ganti rugi. Korporasi harus melakukan restorasi dan perbaikan lingkungan,” katanya.
Ia menekankan bahwa sanksi yang diterapkan harus memberikan efek jera sekaligus mendorong pemulihan lingkungan. Namun, penetapan tanggung jawab terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kerusakan Gambut Dinilai Menjadi Masalah Berulang
Sementara itu, Koordinator Kampanye Pantau Gambut, Putra Septian Pratama, mengingatkan bahwa kerugian akibat karhutla tidak bisa dihitung hanya berdasarkan kerusakan yang terlihat saat api masih menyala.
Dampak kebakaran dapat berlangsung dalam jangka panjang, mulai dari hilangnya fungsi ekologis gambut hingga terganggunya sumber penghidupan masyarakat. Kerusakan yang terus berulang juga berpotensi meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi berikutnya.
“Karhutla di Sumsel berulang, karena perusakan fisik pada ekosistem gambut sudah sangat kompleks dan sistemik. Kerusakannya terus-menerus dilakukan akibat berbagai praktik dan kepentingan ekonomi jangka pendek, perkebunan skala besar dan lainnya. Upaya perlindungan berbanding terbalik dengan laju kerusakannya,” ujar Putra.
Ia menilai perlindungan gambut perlu dilakukan secara konsisten dengan mencegah kerusakan kawasan hutan dan membatasi aktivitas yang mengancam fungsi alami ekosistem tersebut.
Sejumlah langkah yang dinilai penting antara lain pemantauan kawasan, penyampaian informasi kerusakan kepada pemerintah, restorasi melalui pembasahan kembali lahan gambut, penanaman kembali vegetasi, serta revitalisasi untuk mendukung kehidupan masyarakat.
Putra menjelaskan, gambut yang terjaga memiliki kemampuan menyimpan air dan mempertahankan kondisi lingkungan tetap basah. Sebaliknya, pengeringan secara masif dan tidak terkendali dapat merusak fungsi alami gambut sehingga kawasan tersebut menjadi lebih rentan terbakar.
Karena itu, penanganan karhutla perlu diarahkan tidak hanya pada pemadaman api, tetapi juga pada pencegahan kerusakan dan pemulihan ekosistem.
Solusi Karhutla Harus Menyentuh Lingkungan dan Ekonomi
Seminar Green Impact Mafesripala menempatkan persoalan karhutla sebagai tantangan yang membutuhkan kerja sama pemerintah, masyarakat, kalangan akademisi, organisasi lingkungan, dan dunia usaha.
Upaya pencegahan kebakaran, kesiapan penanganan darurat, penegakan hukum, dan restorasi gambut menjadi bagian yang saling berkaitan dalam mengurangi risiko kebakaran berulang.
Di sisi lain, pemulihan wilayah terdampak juga perlu memperhatikan kondisi ekonomi warga yang kehilangan sumber pendapatan akibat kebakaran dan kerusakan lingkungan.
Melalui forum tersebut, Mafesripala berharap pembahasan mengenai dampak karhutla dapat mendorong lahirnya solusi yang bisa diterapkan secara nyata, sehingga perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.(DHO)






