Oknum Pegawai OJK Sumbagsel Dilaporkan ke Polda Sumsel, Kasusnya Tak Diduga
”Dia janji terakhir mau menyesuaikan bulan ini, namun kita tunggu belum juga ada penyelesaian jadi kita laporkan,” kata Novel.
Dalam laporan yang dibuat FA di SPKT Polda Sumsel itu atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pada pasal 492 KUHP.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’mun Wijaya yang dikonfirmasi menjelaskan akan melakukan pengecekan lebih dulu.
”Mohon waktu saya cek dulu, di Ditreskrimum Polda Sumsel,” terangnya.
Sementara, JA yang dikonfirmasi melalui penasihat hukumnya menjelaskan bahwa antara kliennya dan terlapor sudah pernah dilakukan mediasi.
”Sudah pernah dimediasi namun tidak menemukan titik penyelesaian,” ujar penasihat JA, Deri Andika SH.(dho)


